Narasi Konten Viral Dinilai Menyesatkan, Lapas Medan Siapkan Tindakan Tegas

Foto; Dok.Lapas Kelas I Medan 


Medan — Upaya pembenahan yang dilakukan jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan sebagai bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Agus Andrianto disebut tidak berjalan tanpa hambatan. Di tengah proses pembersihan internal dan peningkatan pengawasan, muncul sejumlah konten di media sosial yang dinilai merugikan institusi dan memunculkan narasi yang tidak berdasar.


Pihak lapas menilai, langkah tegas yang diambil untuk memperbaiki sistem dan tata kelola justru memicu reaksi dari sejumlah pihak yang diduga merasa terusik. Bentuk reaksi tersebut, menurut mereka, terlihat dari penyebaran berbagai konten bernuansa tuduhan yang dianggap sebagai fitnah di ruang digital.


Salah satu yang disorot adalah Lapas Kelas I Medan yang belakangan menjadi sasaran pemberitaan dan unggahan negatif di media sosial. Konten-konten tersebut beredar luas dan memunculkan persepsi seolah-olah terjadi pelanggaran serius di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.


Situasi itu muncul ketika aktivitas di lapas sedang meningkat karena kunjungan keluarga warga binaan dalam suasana Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pada saat itulah sebuah akun TikTok bernama diksipolitik.id mengunggah konten yang menuduh adanya pembiaran praktik peredaran narkoba serta aktivitas penipuan daring yang disebut dilakukan oleh sejumlah narapidana di lapas yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


Konten tersebut bahkan menyeret nama Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, yang baru menjabat. Dalam narasi yang beredar, ia disebut-sebut ikut menerima aliran dana dari aktivitas ilegal yang dituduhkan berlangsung di dalam lapas, tudingan yang langsung dibantah oleh pihak terkait.


Menanggapi hal tersebut, Fonika Affandi menyampaikan kekecewaannya atas beredarnya narasi negatif yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menyebut konten yang diunggah akun tersebut mengandung unsur fitnah karena menyebutkan secara rinci inisial warga binaan serta kamar yang disebut sebagai lokasi aktivitas terlarang.


Menurutnya, tuduhan semakin serius karena dalam konten yang sama dirinya bersama Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) juga dituding menerima aliran uang dari kegiatan ilegal tersebut. Hal itu, kata dia, menjadi perhatian serius bagi pihak lapas karena berpotensi mencoreng integritas institusi serta petugas yang sedang menjalankan tugas pembenahan.


Atas kondisi tersebut, pihak Lapas Kelas I Medan kini tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan membawa persoalan itu ke ranah pidana dengan menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini disebut sebagai upaya melindungi institusi dari tuduhan yang dianggap tidak benar.


Meski demikian, Fonika Affandi menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kritik yang bersifat membangun. Ia bahkan mengajak keluarga warga binaan dan masyarakat luas untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan serta mendukung proses pembinaan dan penguatan keamanan di lingkungan lapas agar ke depan dapat berjalan lebih baik.


Sumbet: Lapas Kelas I Medan 

Editor: Redaksi 

0 Komentar